Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat. Tersangka tersebut adalah Sudianto, yang juga dikenal sebagai Aseng, yang merupakan pemilik manfaat dari perusahaan tambang bauksit ini. Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Syarief di depan Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, pada malam 21 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa saat ini hanya ada satu tersangka yang ditetapkan, yaitu Sudianto. Menurut penyelidikan, Sudianto diduga telah menyalahgunakan IUP yang dimiliki PT QSS untuk melakukan kegiatan penambangan bauksit serta mengekspor hasil tambang di luar area yang diizinkan. Hal ini jelas merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan keuangan negara.
Syarief menambahkan bahwa dalam aksinya, Sudianto diduga tidak bekerja sendiri. Ia dicurigai telah berkolaborasi dengan beberapa penyelenggara negara, meskipun Syarief belum mengungkapkan identitas pihak-pihak tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini.
Selain itu, penyidik juga melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi baik di Kalimantan Barat maupun di Jakarta. Syarief mengungkapkan bahwa mereka telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa alat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Syarief menekankan bahwa Sudianto berperan langsung dalam pengendalian kegiatan penambangan yang merugikan keuangan negara. Namun, hingga saat ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menyelesaikan perhitungan total kerugian yang diakibatkan oleh tindakan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan, terutama untuk mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.