Penutupan Jalur Pendakian Gunung Merapi, Ancaman Pendaki Ilegal

pendakian ilegal Gunung Merapi berisiko tinggi

Balai Taman Nasional () mengonfirmasi bahwa jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup hingga kini, menyusul status vulkanik yang berada pada Level III atau Siaga. Namun, aktivitas di gunung api yang aktif ini masih terjadi secara signifikan.

Kepala BTNG Merapi, T. Heri Wibowo, menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, pihak berwenang telah merekomendasikan pembatasan aktivitas manusia dalam radius tertentu dari puncak gunung berdasarkan analisis kebencanaan. “Pendakian Gunung Merapi hingga saat ini masih ditutup. Status Gunung Merapi juga masih Siaga atau Level III sesuai rekomendasi BPPTKG (Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi), sehingga aktivitas pendakian belum direkomendasikan demi keselamatan masyarakat,” ungkap Heri dalam wawancara dengan Tempo pada Ahad, 17 Mei 2026.

BTNG Merapi mencatat bahwa dalam satu tahun terakhir, mulai April 2025, sekitar 60 orang telah terjaring dalam operasi penertiban pendakian ilegal. Menariknya, sejumlah pelaku diketahui berulang kali melakukan pendakian ilegal. Sebagian besar dari mereka berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan rentang usia antara 15 hingga 25 tahun, termasuk pelajar, mahasiswa, dan karyawan.

Selain itu, aktivitas pendakian ilegal ini berpotensi membahayakan. Pada Desember 2025, seorang pendaki ilegal dilaporkan meninggal dunia di kawasan Gunung Merapi. Heri menegaskan bahwa BTNG Merapi telah mengambil berbagai langkah untuk menanggulangi masalah ini, termasuk sosialisasi secara virtual, pemasangan papan larangan pendakian, pengawasan jalur pendakian, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Pada Rabu, 13 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan 22 tahun berdirinya BTNG Merapi, diadakan Sarasehan Online dengan tema “Membedah (Nasib) Pendakian Gunung Merapi” untuk menunjukkan keprihatinan terhadap maraknya pendakian ilegal. Dalam sarasehan tersebut, terungkap bahwa media sosial berperan besar dalam mempromosikan pendakian non-prosedural, yang pada gilirannya memicu tren pendakian ilegal. Heri menambahkan, “Faktor rasa penasaran, kebutuhan validasi di media sosial, tren FOMO (fear of missing out), serta ambisi untuk menaklukkan ‘Seven Summits of Java’ menjadi motivasi utama para pendaki ilegal.”

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, yang menjadi keynote speaker dalam Sarasehan Online itu, juga menyoroti meningkatnya pendakian ilegal di berbagai gunung di Indonesia. Menurutnya, penting untuk terus memperkuat pendakian guna mengurangi glorifikasi aktivitas pendakian yang melanggar aturan. Ia mengajak semua pihak, termasuk influencer dan komunitas pendaki, untuk menyuarakan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap rekomendasi kebencanaan. “Terkait aktivitas di Gunung Merapi dan gunung api lainnya, masyarakat harus mematuhi rekomendasi BPPTKG,” tegasnya.

Sementara itu, BPPTKG menegaskan bahwa saat ini pendakian ke Gunung Merapi tidak disarankan. Kepala BPPTKG Agus Budi Santoso menyatakan bahwa di Gunung Merapi masih sangat tinggi, sehingga pengendalian aktivitas di kawasan tersebut dilakukan secara ketat oleh pemerintah pusat dan daerah.

Agus menjelaskan bahwa tingginya risiko bencana Merapi terlihat dari sejarah erupsinya, yang pada tahun 2010 menyebabkan hampir 400 orang meninggal dunia. Sejak awal abad ke-20 hingga sekarang, jumlah korban akibat erupsi Merapi hampir mencapai 2.000 orang. “Ada dua faktor utama yang menyebabkan tingkat risiko bencana di Merapi sangat tinggi. Pertama, bahaya yang besar karena arah dan tipe erupsi selalu berubah. Kedua, tingginya tingkat kerentanan masyarakat di kawasan Merapi,” tambahnya.

Agus juga menjelaskan bahwa erupsi Merapi saat ini bersifat efusif, berbeda dengan erupsi tahun 2010 yang bersifat eksplosif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *