Safe Migrant Kritik Penghentian Kasus Persetubuhan Anak

Kritik Safe Migrant terhadap penghentian kasus persetubuhan anak

Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Kota mengecam keputusan Kejaksaan Negeri Batam yang menghentikan penuntutan terhadap kasus dugaan persetubuhan anak. Keputusan ini dinilai sebagai preseden buruk dalam , karena dapat menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak.

Ketua Jaringan Safe Migrant, Pdt Musa Sau, mengekspresikan kekecewaannya terhadap keputusan penghentian penuntutan yang dilakukan melalui mekanisme deponering dan kepentingan umum. Menurut Musa, keputusan ini membuka ruang untuk pembenaran terhadap tindakan kekerasan seksual, baik di Batam maupun di tingkat nasional. “Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. Negara seolah memberikan peluang untuk terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Embun Pelangi pada 16 Mei 2026.

Musa menambahkan, masyarakat bisa salah menangkap pesan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat diselesaikan hanya dengan menikahkan pelaku dan korban. “Pesannya menjadi salah, seolah-olah kasus seperti ini bisa dituntaskan melalui pernikahan tanpa proses yang seharusnya diterapkan,” jelasnya.

Walaupun Musa tidak menyalahkan korban atau pelaku, ia menegaskan bahwa keputusan negara untuk menghentikan proses hukum sangat disayangkan. Hal ini berpotensi meningkatkan kasus serupa di masa depan. “Pendekatan penghentian penuntutan dalam kasus kekerasan seksual anak bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,” tegasnya.

Jaringan Safe Migrant juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Mereka ingin memastikan bahwa mekanisme deponering dan restorative justice tidak disalahgunakan untuk menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak. “Kami akan terus mendorong penegak hukum agar hal ini tidak terulang di masa mendatang,” tambah Musa.

Musa juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama mengawasi penanganan kasus tersebut. “Jika dibiarkan, keputusan ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan hukum anak di Indonesia,” katanya.

Ia juga menggarisbawahi tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Riau dalam beberapa tahun terakhir. Penghentian penuntutan yang diumumkan melalui siaran pers justru berpotensi memperburuk situasi. “Kami berharap angka kekerasan terhadap anak bisa menurun, tetapi keputusan ini justru membuka peluang meningkatnya kasus serupa,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat, Jaringan Safe Migrant berencana melakukan audiensi dengan pihak terkait untuk menyampaikan keberatan mereka secara langsung. “Kami berharap keputusan seperti ini tidak hanya mempertimbangkan aspek sosial atau tekanan masyarakat, tetapi lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban,” tutup Musa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam melalui rilis resmi pada 12 Mei 2026 menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan keadilan restoratif dan kepentingan umum. Salah satu perkara yang dihentikan adalah kasus JRN terkait dugaan persetubuhan anak, di mana pelaku dan korban telah menikah dan mencapai perdamaian. Kejari Batam menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan, serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *