Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Hudi Ismono. Keputusan ini diambil setelah terungkapnya peredaran narkotika serta psikotropika di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut, termasuk keberadaan barang-barang terlarang lainnya.
Juru bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengkonfirmasi pencopotan Hudi Ismono beserta Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan dua staf lainnya. Mereka kini telah ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rika menyampaikan, “Saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung. Barang bukti akan kami sampaikan dalam rilis berikutnya,” pada Kamis, 21 Mei 2026.
Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, menegaskan bahwa kasus peredaran narkoba dan penggunaan telepon selular di Lapas Kerobokan masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan. Pengungkapan kasus ini berawal dari inspeksi mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas.
Rika Aprianti menjelaskan, pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, bekerjasama dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali. “Dari sidak ini, ditemukan sejumlah barang terlarang, termasuk berbagai jenis narkoba, telepon genggam, serta minuman keras,” ungkapnya.
Setelah proses penggeledahan dan pemeriksaan menyeluruh di dalam lapas, Ditjenpas melaporkan hasilnya kepada Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada Rabu sore, pukul 17.00 WITA. Saat ini, kasus tersebut berada dalam penanganan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Rika menambahkan bahwa hingga kini, tim dari Ditjenpas, Polda, dan Polres Bali masih melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini. “Kami juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pengembangan lanjutan,” katanya. Rika memastikan bahwa hasil dari pemeriksaan akan segera diumumkan setelah proses selesai.
Pencopotan kepala lapas ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan pembinaan. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga integritas lembaga pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.