Oditur Militer Hadirkan Dua Dokter dalam Sidang Andrie Yunus

Oditur militer sidang Andrie Yunus dengan dokter RSCM

Dalam lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis , , oditur militer menghadirkan dua saksi ahli yang merupakan dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo () di Jakarta Pusat. Keduanya, yaitu Dr. Faraby Martha, dokter spesialis mata konsultan dengan keahlian di bidang kornea, katarak, dan bedah refraktif, serta Dr. Parintosa Atmodiwirjo, dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik, dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai kondisi medis Andrie setelah insiden yang terjadi pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026.

Pada awal sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026, oditur menanyakan sejak kapan keduanya mulai menangani Andrie. Dr. Faraby menjelaskan bahwa mereka mulai menangani Andrie sejak kedatangannya yang pertama kali pada tanggal yang sama dengan insiden tersebut.

Meski awalnya agenda sidang ditujukan untuk membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI), kehadiran kedua saksi ahli ini dimaksudkan untuk menggali lebih dalam mengenai kondisi Andrie setelah mengalami serangan tersebut. Dalam persidangan, terungkap juga alasan ketidakhadiran Andrie saat dipanggil oditur militer untuk bersaksi tambahan. Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan apakah ketidakhadiran tersebut murni disebabkan oleh kondisi kesehatan Andrie.

Kedua dokter menyatakan bahwa Andrie tidak dapat hadir karena rentan terpapar infeksi setelah menjalani pencakokan kulit akibat luka serius yang dideritanya. Serangan air keras itu menyebabkan Andrie mengalami luka bakar di sekitar 24 persen dari tubuhnya, termasuk di tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Ketua majelis hakim, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, sebelumnya telah meminta oditur untuk menghadirkan Andrie Yunus dalam persidangan. Hakim menegaskan bahwa tanpa kehadiran Andrie, belum mungkin untuk mengungkap dampak yang dialaminya secara langsung. “Bagaimana setelah itu dampaknya? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan atau parah,” ujarnya.

Oditur juga telah mengirim surat kepada RSCM terkait rencana untuk membesuk Andrie, namun pihak rumah sakit tidak memberikan jawaban. Meskipun demikian, pada Selasa, 12 Mei 2026, oditur militer tetap mengunjungi RSCM untuk menemui Andrie, namun Andrie menolak untuk ditemui.

Kuasa hukum Andrie yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah secara resmi menyampaikan penolakan terhadap proses hukum yang dijalani Bais TNI di peradilan militer. TAUD juga menyerahkan surat penolakan dari Andrie terhadap proses peradilan militer dalam perkara penyiraman air keras tersebut kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 11 Mei 2026.

Jane Rosalina Rumpia, salah satu perwakilan TAUD, menjelaskan bahwa penyerahan surat tersebut dilakukan atas permintaan Andrie Yunus, yang tidak percaya terhadap peradilan militer. Sejak awal, Andrie menolak untuk kasusnya diadili di peradilan militer dengan alasan bahwa kasus yang dialaminya termasuk dalam tindak pidana umum. “Surat ini kami kirimkan atas dasar penolakan terhadap pemeriksaan pengadilan yang tidak hanya serta-merta mengadili aparat militer itu sendiri, melainkan juga menyangkut konteks tindak pidana umum yang dialami Andrie Yunus,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *